Seorang penghobi layangan berinisial, DKS, yang tinggal di jalan pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali ditangkap petugas kepolisian sektor Denpasar Selatan, pada Senin kemarin, karena menerbangkan layangan berukuran 2 setengah meter, secara sembarangan.
Akibat ulahnya, layangan yang tersangkut di jaringan listrik menyebabkan sejumlah gangguan. 3 unit trafo di gardu induk Pesanggaran Denpasar meledak, dan memadamkan listrik di 3 kecamatan, yakni Denpasar Selatan, Denpasar Timur, dan Kuta.
PLN pun meminta masyarakat, terutama pencinta layangan, agar tidak menerbangkan layangan di dekat gardu listrik, ataupun di jalur sutet, lantaran berbahaya.