Indarto Setiawan sempat kaget dengan tagihan biaya penggunaan air selama Juni 2020 di rumahnya. Tagihannya membengkak hampir tiga kali lipat, mencapai 438 ribu rupiah. Padahal setiap bulan, pelanggan Perumda Tirta Pakuan kota Bogor ini rata-rata hanya membayar tagihan 150 ribu rupiah. Bersama lima orang anggota keluarganya, warga kelurahan Tanahsareal, kota Bogor, Jawa barat ini merasa menggunakan air sama seperti biasanya, meskipun selama PSBB dirinya kerap bekerja dari rumah.
Hal serupa juga dirasakan oleh Sumarni, warga kelurahan Bantarjati di kecamatan Bogor Utara. Pada April dan Mei, ia membayar tagihan air sekitar 34 ribu rupiah per bulan. Namun dibulan Juni, tagihannya membengkak hingga hampir satu juta tiga puluh tiga ribu rupiah. Sumarni juga telah memastikan tidak ada kebocoran pipa air di tempat tinggalnya. Dirinya telah menyampaikan keluhan kepada Perumda Tirta Pakuan kota Bogor, dan akhirnya membayar tagihan dengan jumlah normal sekitar 34 ribu rupiah. Sumarni mengaku terjadi kesalahan penghitungan data angka meter air di rumahnya.
Perumda Tirta Pakuan kota Bogor menyatakan tidak menaikkan tarif. Namun, membengkaknya tagihan pembayaran disebabkan karena ada penambahan selisih biaya yang belum dibayar para pelanggan untuk beberapa bulan sebelumnya. Selama PSBB, Perumda Tirta Pakuan kota Bogor tidak menurunkan petugas untuk membaca angka meter air langsung ke rumah warga, dan menghitung biaya tagihan air berdasarkan pemakaian rata-rata pelanggan selama enam bulan sebelumnya.