Penyidik Satuan Reskrim Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, atas kasus penganiayaan terhadap anggota Satgas Pemakaman Covid-19.
Penetapan tersebut dilakukan penyidik sesuai dengan 2 alat bukti yang dimiliki petugas. Mereka terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Satgas Pemakaman Covid-19. Kelima tersangka merupakan keluarga dari almarhumah Hartini.
Kasus ini diduga berawal dari kurangnya komunikasi antara pihak rumah sakit dengan keluarga suspek. Usai menolak jenazah dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19, pihak keluarga dibantu petugas berpakaian APD lengkap, memindahkan peti jenasah untuk dimakamkan di TPU Muslimin, yang tak jauh dari lokasi pemakaman khusus Covid-19.