Pemerintah kota depok sejak 20 Juli 2020 mulai melakukan penindakan, kepada para masyarakat yang melanggar protokol kesehatan standar, atau tidak menggunakan masker di area publik, terkait upaya penanganan Covid-19 di wilayah kota Depok.
Kamis pagi satuan Polisi Pamong Praja kota Depok pun, kembali melanjutkan razia dan penindakan. Bagi masyarakat yang masih kedapatan tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi administratif, berupa denda mulai 50 ribu hingga 250 ribu rupiah, tergantung beratnya pelanggaran.
Razia yang dilakukan oleh satuan Polisi Pamong Praja kota Depok ini, rencananya akan terus digelar, hingga 1 Agustus 2020, atau hari terakhir masa PSBB proporsional yang telah ditetapkan sejak 16 Juli lalu.