Melalui surat edaran wali kota, pemerintah kota Surabaya memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan Iduladha 1441 Hijriah berdasarkan protokol Covid-19. Pedoman tersebut terkait aturan takbir, salat Iduladha, penjualan hewan kurban, pemotongan dan pendistribusian daging kurban.
Masjid dan pedagang hewan kurban menyambut baik surat edaran wali kota Surabaya, Tri Rismaharini, terkait pedoman pelaksanaan kegiatan Iduladha 1441 Hijriah.
Mirwan Unggul Nugraha, salah seorang takmir masjid di Surabaya memastikan, masjidnya akan menjalankan ibadah Iduladha berdasarkan surat edaran wali kota Surabaya. Sementara untuk mekanisme penyembelihan dan pendistribusian daging kurban, akan dilaksanakan berdasarkan protokol Covid-19.