Mulai 23 Juli, bagi warga Kota Depok yang masih kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai Rp50 ribu hingga Rp250 ribu rupiah, tergantung beratnya pelanggaran. Alasan para pelanggar ini pun cukup klasik, ada yang mengatakan lupa, ada pula yang terburu-buru.