Jakarta, CNN Indonesia - Tilang elektronik akan diberlakukan kembali pada 6 Agustus 2020. Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan mensosialisasi pemberlakuan operasi ETLE selama 14 hari mendatang.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menambah 45 titik baru Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di 5 Kota Administrasi DKI Jakarta. Dengan 12 titik CCTV yang sebelumnya telah dipasang, total akan ada 57 titik ETLE yang berfungsi merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Pada ETLE tahap ke-2, ada perbedaan teknologi CCTV. Sebelumnya, ETLE hanya dapat mendeteksi pengendara yang melanggar marka dan menerobos lampu merah. Kini ETLE juga dapat merekam pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap dan batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta menggunakan ponsel saat berkendara.