Sekretaris kabinet Pramono Anung menjelaskan, dengan terbitnya peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020, tentang komite penanganan Covid 19, dan pemulihan ekonomi nasional, gugus tugas penanganan covid 19, tidak dibubarkan. Gugus tugas beralih nama menjadi satuan tugas atau satgas .
Pramono menjelaskan, sebelumnya gugus tugas Covid 19 berdiri sendiri dengan payung hukum keputusan presiden nomor 7 tahun 2020. Sementara dengan terbitnya perpres 82,2020, gugus tugas tidak berdiri sendiri melainkan ada satuan tugas lainnya, sehingga harus beralih nama. Untuk itu , gugus tugas di daerah tidak bubar namun juga mengikuti perubahan nama menjadi satuan tugas daerah.