Komisi perlindungan anak Indonesia atau Kpai, mencatat peningkatan kasus kejahatan siber dan pornografi anak, selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2014 terdapat 322 kasus kejahatan siber pada anak. Sementara pada tahun 2019, meningkat hingga 679 kasus.
Komisioner bidang pornografi dan Cyber Crime Kpai, Margaret Aliyatul Maimunah menyatakan, ada beberapa hal yang harus diwaspadai orang tua, terkait kejahatan siber pada anak. Mulai dari perisakan, hingga yang terparah kasus pelecehan seksual lewat dunia maya.
Margaret menambahkan, kasus pelecehan seksual paling banyak dilaporkan ke KPAI dibandingkan kasus Cyber Bully, atau penyalahgunaan data anak.
Namun, penyalahgunaan data sering dijadikan pintu masuk, agar pelaku bisa berkomunikasi dengan anak.