Komisi Kejaksaan memeriksa tim jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan, dalam bentuk rekomendasi terhadap presiden Joko Widodo dan Kejaksaaan Agung, untuk ditindaklanjuti.
6 dari 7 jaksa penuntut umum yang diperiksa adalah, Ahmad Patoni, Muhammad Ma'ruf, Marly Daniel Olo, Satria Irawan, Zainal, dan Fredik Adhar. Walau menolak menjelaskan isi materi pemeriksaan, Komisi Kejaksaan membenarkan, menanyakan perihal tuntutan 1 tahun terhadap kedua pelaku yang dinilai rendah, dan pernyataan Novel yang menyayangkan saksi kunci tidak dihadirkan dalam persidangan.
Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak menyebut, pemeriksaan masih akan dilanjutkan, dan hasilnya akan menjadi rekomendasi bagi presiden dan Kejagung, untuk mengambil langkah selanjutnya, guna memperbaiki kualitas penegakan hukum. Ia juga menambahkan, hasil pemeriksaan Komisi Kejaksaan tak mempengaruhi putusan pengadilan, terhadap 2 pelaku penyiraman air keras, yang telah divonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.