Masyarakat adat Karuhun Urang, Sunda Wiwitan atau Akur, melaporkan tindakan penyegelan bangunan makam masyarakat adat, yang dilakukan Satpol PP dan massa pada 20 Juli lalu ke Komnas ham. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Penyegelan ini dilakukan Senin lalu, oleh petugas Satpol PP bersama sejumlah massa kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Penyegelan ini dilakukan Satpol PP, lantaran bangunan ini lebih dianggap sebuah tugu, karena adanya bangunan dari batu yang menjulang, sehingga perlu adanya surat IMB.
Girang Pangaping masyarakat adat Karuhun Urang, Sunda Wiwitan, Juwita Djati Kusuma Putri menyatakan, bangunan tersebut bukan tugu, tidak digunakan sebagai tempat pemujaan ataupun sesembahan. Mereka menganggap pasal 13/2019 yang dijadikan landasan hukum penyegelan, tidak ada juklak dan juknis, mengenai bangunan yang dianggap sebuah tugu.