Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan 5 mantan pejabat PT Waskita Karya Persero Tbk. Kelimanya adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif, di PT Waskita Karya, yang merugikan keuangan negara, 202 miliar rupiah.
Lima mantan pejabat PT Waskita Karya resmi ditahan KPK, yang 3 orang di antaranya tersangka baru, yakni mantan kepala bagian pengendalian divisi 3 PT Waskita Karya, yang kini menjabat direktur utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, mantan kepala divisi 3 PT Waskita karya, Desi Arryani, serta mantan kepala proyek dan kepala bagian pengendalian di divisi 3 PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Sementara itu, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2018, yakni mantan kepala divisi 2 PT Waskita Karya, Fathor Rachman, dan mantan kepala bagian keuangan dan risiko divisi 2 PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.