Penyidik direktorat tindak pidana ekonomi khusus Bareskrim Polri kembali memeriksa pelaku pembobol bank BNI senilai Rp.1,7 Trilyun, Maria Pauline Lumowa. Penyidik juga mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan tersangka ke kejaksaan tinggi Dki Jakarta sampai 40 hari kedepan, untuk kepentingan pemeriksaan.
Sebelumnya untuk memperkuat sangkaan, penyidik telah memeriksa rekan Maria Pauline Lumowa, yakni Adrian Herling Waworuntu, narapidana kasus L,C Fiktif bank BNI. Penyidik mengajukan 30 pertanyaan ke Adrian, sebagai saksi kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.