VIDEO: Tanggapan Sanksi Pesepeda di Operasi Patuh Jaya 2020

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2020 19:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Beberapa waktu lalu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan memperhatikan pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas dalam operasi patuh jaya 2020. Menanggapi hal itu, Direktur Institute for Transportation and Development Policy Indonesia, Faela sufa menilai pemerintah harus terlebih dahulu membuat aturan yang jelas bagi pesepeda. Hal itu justru dapat menurunkan animo masyarakat untuk bersepeda.


Dalam Pasal 122 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, aturan yang terkait dengan sepeda hanya melarang sepeda ditarik kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan, menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan, dan menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus. Pelanggar dapat terkena sanksi pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red