Pada 2012, angka kekerasan seksual melambung hingga 4 ribu 336 kasus. Namun tak banyak pelaku kejahatan yang berhasil dibawa ke ranah hukum, sebagai langkah pemberian keadilan bagi korbannya.
Kegagalan melindungi dan memberikan keadilan bagi korban, mendorong komnas perempuan menginisiasi rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual atau Ruu Pks. Tetapi setelah delapan tahun, tak jua ada titik terang kapan rancangan undang-undang ini akan disahkan.