Pelarian buronan interpol Marcus Beam, warga asal Amerika Serikat ini berakhir sudah. Buronan kasus penipuan investasi ini diringkus satgas CTOC Polda Bali, di sebuah penginapan, di kawasan Badung, Bali pada kamis pagi pekan lalu.
Marcus ditangkap setelah Polda Bali mendapatkan Red Notice dari interpol terkait kaburnya pelaku dari Amerika pada awal tahun lalu.,
Pelaku diketahui melakukan penipuan investasi fiktif di Chicago, Amerika Serikat, dengan total kerugian mencapai 500 ribu dolar Amerika serikat, atau sekitar Rp.7,3 Miliar.