Pemakzulan Bupati Jember, Faida, dalam sidang paripurna dengan agenda usul hak menyatakan pendapat pada rabu siang kemarin dinilai oleh pemerintah daerah cacat hukum.
Namun pihak DPRD Jember menampik tudingan tersebut karena semuanya ada di tata tertib dan perundang undangan.