Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni monardo meminta seluruh perkantoran, baik kementerian lembaga maupun swasta untuk mematuhi aturan kapasitas 50 persen jumlah karyawan yang diperbolehkan masuk kantor. Cara ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kasus positif Covid-19 yang menjadi klaster baru yang muncul dari aktivitas perkantoran. Doni Monardo meminta perusahaan dan pengelola gedung yang sudah membuka aktivitas perkantoran untuk terus melakukan pembagian shift kerja. Tujuannya agar ruangan kantor hanya terisi 50 persen dari total karyawan yang ada. Selanjutnya Doni juga mengingatkan sejumlah karyawan yang masuk dalam kategori rentan terpapar Covid-19 untuk tetap bekerja dari rumah atau WFH.