Selasa pagi, Satpol PP Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, menggelar razia pembatasan sosial berskala besar, atau PSBB Transisi fase kedua. Selain orang dewasa, petugas juga menjaring anak-anak yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Namun, anak-anak pelanggar psbb ini hanya diberi peringatan dan sanksi menyanyikan lagu kebangsaan.
Dalam razia ini, petugas masih menemukan sejumlah orang dewasa yang tidak menggunakan masker. Agar jera, petugas langsung memberikan sanksi denda sebesar 250 ribu rupiah, atau sanksi kerja sosial, yakni membersihkan halaman kantor kelurahan, dan mengenakan rompi pelanggar PSBB.