Tiga terdakwa penolak pemakaman jenazah perawat Rumah Sakit Kariadi, Semarang, Nuria Kurniasih, yang terpapar virus corona (Covid-19), akhirnya divonis 4 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Para terdakwa tersebut, yaitu Tri Atmojo Hanggono, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiaji, terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar undang-undang penanggulangan wabah penyakit. Namun, vonis 4 bulan penjara dari hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni hukuman 7 bulan penjara.
Penolakan jenazah Covid-19 saat akan dimakamkan di TPU Sewakul, kabupaten Semarang, terjadi pada 9 April lalu. Tiga terdakwa yang mengklaim mewakili warga menyatakan menolak, karena khawatir akan memunculkan penularan Covid-19. Aksi penolakan ini pun langsung menuai protes dari masyarakat, hingga Polda Jawa Tengah menangkap pelaku utama penolak jenazah.