Ruangan di kompleks perkantoran pemerintah kota Surabaya, tak lagi memakai pendingin ruangan. Hal ini dilakukan agar sirkulasi udara di dalamnya bagus, sekaligus untuk mencegah penularan Covid-19.
Ruangan kantor yang tidak memakai pendingin ruangan, menyediakan kipas angin. Pintu dan jendela pun dibuka untuk sirkulasi udara.
Kebijakan ini sudah berjalan sekitar tiga minggu. Termasuk kantor kecamatan serta kelurahan di lingkungan pemkot Surabaya.juga menerapkannya. Kebijakan ini merujuk pernyataan organisasi kesehatan dunia WHO, bahwa penularan virus Corona baru bisa melalui udara.