VIDEO: Cegah Virus Corona, Menag Sampaikan Panduan Iduladha

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2020 12:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Melalui Kementerian Agama, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan salat Iduladha dan pemotongan hewan kurban. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 18 Tahun 2020 terkait panduan salat Iduladha 1441 Hijriah dan pemotongan hewan kurban.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (30/7) pagi. Menurut Fachrul Razi, pelaksanaan salat Iduladha dan pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan. Namun salat Iduladha dan pemotongan hewan hanya berlaku bagi daerah yang di anggap aman oleh pemda dan gugus tugas Covid setempat.
Penyelenggara salat dan jamaah wajib melaksanakan protokol kesehatan, seperti : pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker, membawa alat salat masing masing, tidak bersalaman dan berpelukan, memperpendek pelaksanaan salat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukun salatnya.

Sedangkan pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat terbuka dengan ketentuan hewan harus sehat, mencegah terjadinya kerumunan, dan daging kurban diantar ke alamat penerima.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red