Ulah Djoko Tjandra dan kongkalingkong dengan sejumlah aparat penegak hukum telah membuat malu bangsa dan sekaligus mengangkangi hukum tanah air.
Bagaimana tidak, begitu mudah seorang koruptor kelas kakap yang telah menyandang status terpidana melenggang bebas ke sejumlah tempat hingga ke luar negeri. Bahkan publik menilai apa yang dilakukan Djoko Tjandra dianggap "mengorkestrasi" mafia hukum di negri ini hingga sang koruptor ditangkap pada kamis malam.
Apa yang bisa diupayakan selanjutnya terkait penyelesaian kasus Djoko Tjandra menjadi semakin benar dan terbuka?
Kami mendiskusikannya bersama Kurniawan Deputi MAKI, M. Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR RI, Barita Simanjutak Ketua Komisi Kejaksaan RI, Edwin Partogi Pasaribu Wakil Ketua LPSK.