Bersepeda saat ini sudah menjadi gaya hidup masyarakat, termasuk di DKI Jakarta. Namun mulai minggu 2 Agustus 2020, kawasan khusus pesepeda di Jakarta hanya berlaku di 29 titik, di mana sebelumnya ada 32 titik di lima wilayah administrasi Jakarta. Pengurangan ini akibat pandemi Covid 19.
Pemprov DKI Jakarta menyebutkan ada tiga lokasi yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, yaitu di jalan Amir Hamzah, Menteng, Jakarta pusat, jalan Pemuda dan jalan Ra Fadilah, di Jakarta timur.