Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan mengklaim kliennya harus dibebaskan demi hukum. Menurut pengacara Djoko Tjandra, dalam putusan peninjauan kembali kasus korupsi hak tagih Bank Bali tahun 2009, putusan pengadilan tidak memerintahkan secara detail untuk menahan Djoko Tjandra.
Tim pengacara Djoko Tjandra tiba di di gedung Bareskrim Polri pada Senin siang. Otto Hasibuan menjelaskan kedatangannya untuk bertemu langsung dengan Djoko Tjandra dan berkoordinasi terkait langkah hukum yang akan diambil kliennya. Otto mengatakan, tim pengacara sudah menerima berita acara penyerahan Djoko Tjandra dari Polri ke kejaksaan. Tim pengacara akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertanyakan apa dasar hukum penahanan atas Djoko Tjandra.
Otto menyatakan, penahanan atas kliennya bertentangan dengan Pasal 197 KUHAP. Menurut Otto, dalam putusan PK Tahun 2009 yang dikeluarkan Mahkamah Agung, hanya sebatas deklarator saja, bukan memerintahkan untuk penahanan.