Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan, tak ada pelanggaran yang dibuat ditjen imigrasi terkait penerbitan paspor untuk Djoko Tjandra. Yasonna mengatakan, kala itu Djoko Tjandra memenuhi segala persyaratan untuk pembuatan paspor.
Saat menjadi buronan, Djoko Tjandra sempat membuat E-KTP dan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jaksel pada 8 Juni. Ia berhasil masuk Indonesia tanpa diketahui penegak hokum. Djoko Tjandra akhirnya ditangkap kepolisian RI di Malaysia pada Kamis 30 Juli.