VIDEO: Ancaman Hukuman Mati Koruptor Anggaran Covid-19

Digital Admin | CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2020 08:37 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan bahwa pelaku korupsi di saat masa pandemi covid-19 bisa mendapatkan hukuman mati. Semua pihak tidak boleh memanfaatkan celah dalam anggaran penanganan covid-19.

Firli mengancam menuntut pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dengan hukuman mati. Firli mengaku sudah mengingatkan korupsi saat keadaan bencana bisa diancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red