VIDEO: Kejagung Tanggapi Permintaan Pembebasan Djoko Tjandra

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2020 15:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Menyikapi permintaan pengacara Djoko Tjandra untuk membebaskan kliennya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menegaskan, hal tersebut hanyalah pendapat kuasa hukum dan memiliki ranah yang berbeda. Hari Setiyono menjelaskan, hukuman kurungan penjara yang dijalani Djoko Tjandra adalah bentuk eksekusi hasil putusan sidang peninjauan kembali Mahkamah Agung pada 2009. Sebutan penahanan yang dilontarkan oleh pengacara Djoko Tjandra adalah untuk kasus yang belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pengadilan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menambahkan pada 31 Juli 2020, jaksa eksekutor telah melaksanakan kewajibannya mengeksekusi terpidana hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ke rutan Jakarta Pusat. Jaksa telah menunaikan hasil putusan MA Nomor 12 Tahun 2009 atas peninjauan kembali yang diajukan jaksa penuntut umum.

Hukuman penjara bagi Djoko Tjandra adalah bentuk eksekusi dan bukan disebut penahanan. Menurut hari sebutan penahanan itu masuk dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hari pun menekankan, Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan dalam tataran hokum, jika ada pihak yang menganggap eksekusi Djoko Tjandra harus batal demi hukum.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red