Pasca laporan Polda Metro Jaya oleh Tim Cyber Indonesia, penemu herbal Covid-19, Hadi Pranoto, mengancam akan melaporkan balik pencemaran nama baik saat ditemui disebuah hotel di kawasan pajajaran Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa siang. Tak tanggung tanggung, tuntutan balik materil mencapai 10 milyar US Dolar atau Rp145 triliun, sementara produk ramuannya tersebut telah mengantongi izin resmi BPOM dengan daftar nama Bionuswa dengan bentuk obat cair dalam.