Pemberlakuan ganjil genap, seperti yang tertuang pada pergub nomor 88 tahun 2019, dilakukan untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor pribadi roda empat atau lebih di jalan raya.
Aturan yang sebelumnya sempat ditunda akibat PSBB di masa pandemi covid-19, kini kembali diberlakukan lagi di ibukota.
Pengelola bus Transjakarta pun, menambah jumlah armada bus mereka sebanyak 25%, atau sekitar 155 armada bus, untuk bisa mengakomodasi kebutuhan warga Jakarta yang akan beraktivitas.
Hal ini merupakan langkah guna mengantisipasi, lonjakan penggunaan moda transportasi umum saat ganjil-genap diberlakukan.