Setelah dua tahun digodok, Mahkamah Agung akhirnya meneken peraturan MA atau Perma nomor 1 tahun 2020, tentang pedoman hakim dalam memvonis koruptor.
Pidana penjara seumur hidup menanti para koruptor yang merugikan negara lebih dari 100 Milyar rupiah. Meskipun mendapat apresiasi, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) ini masih dinilai toleran karena hanya fokus pada kerugian negara, bukan dampak yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi.
Nara Sumber:
- Nurul Gufron - Komisioner Kpk
- Tama Langkun - Koordinator Divisi Hukum Dan Monitoring Peradilan Icw
- Andi Samsan Nganro - Juru Bicara Mahkamah Agung