Satu per satu kendaraan roda dua yang kedapatan menerobos jalur cepat di jalan Letjen Suprapto, Cempaka putih, Jakarta pusat, ditindak petugas satwil lantas Jakarta pusat, rabu pagi.
Pengendara yang terjaring razia diminta untuk menunjukan kelengkapan surat mereka seperti Sim dan Stnk. Lantaran melanggar aturan, sejumlah pengendara yang menerobos jalur cepat hanya bisa pasrah saat petugas memberikan sanksi tilang.
Kendati pasrah, sejumlah pengendara lain nya justru melakukan aksi berbahaya demi menghindari sanksi tilang. Mereka nekat melawan arus di tengah ramainya arus kendaraan yang melintas.