Hari ini merupakan hari terakhir sosialisasi pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta. Lebih dari 1.000 pengendara telah melanggar peraturan ganjil genap dalam 2 hari terakhir.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hari Purnomo menyatakan para pengendara sudah mengetahui dan semakin mematuhi peraturan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta. Sosialisasi telah dilakukan selama 3 hari, berupa spanduk dan pembagian brosur di sejumlah titik kawasan ganjil genap. Pelanggar hanya diberi teguran lisan dan baru akan dikenai sanksi berupa penilangan, mulai Kamis 6 Agustus. pelanggar akan dikenai sanksi, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Berdasarkan data dihimpun dirlantas Polda Metro Jaya, hari pertama ada 369 masyarakat yang melanggar, hari kedua ada 674 pelanggar. Jadi total 1.043 masyarakat yang tidak sesuai tanggalnya ketika berkendara di daerah diberlakukannya ganjil genap.