Rencana penerapan sanksi aturan ganjil genap pada Kamis 6 Agustus, dibatalkan. Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang sosialisasi ganjil genap Hingga 9 Agustus Mendatang. Pada Sosialisasi Aturan Ganjil Genap Selama Tiga Hari, Ditlantas polda metro jaya mencatat terjadi peningkatan jumlah pelanggar. Total ada 1.745 yang ditemukan melanggar aturan ganjil genap.
Rencananya, penerapan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu rupiah mulai berlaku pada 10 Agustus, Senin mendatang. Bagi sejumlah pengendara, sanksi tersebut dinilai memberatkan di masa pandemi Covid-19.
Selain memberikan sanksi secara manual oleh petugas, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menerapkan sistem tilang elektronik. Dari 25 kawasan ganjil genap, 13 ruas jalan di antaranya dilengkapi dengan Electronic Traffic Law Enforcement, yang digunakan untuk menilang pelanggar secara elektronik.