Rencana penerapan sanksi aturan ganjil genap, pada Kamis, dibatalkan. Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang sosialisasi ganjil genap hingga 9 Agustus mendatang. Rencananya, penerapan sanksi akan diberlakukan mulai Senin, 10 Agustus 2020, dengan metode manual dan tilang elektronik.
Pada sosialisasi aturan ganjil genap selama 2 hari, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat terjadi peningkatan jumlah pelanggar. Total ada 1745 yang ditemukan melanggar aturan ganjil genap.
Rencananya, penerapan sanksi tilang berupa denda maksimal 500 ribu rupiah mulai berlaku pada 10 Agustus, Senin mendatang. Bagi sejumlah pengendara, sanksi tersebut dinilai memberatkan, dimasa pandemi Covid-19. Selain memberikan sanksi secara manual oleh petugas, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menerapkan sistem tilang elektronik. Dari 25 kawasan ganjil genap, 13 ruas jalan diantaranya dilengkapi dengan electronic traffic law enforcement, yang digunakan untuk menilang pelanggar secara elektronik.