Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi melakukan penutupan terhadap 31 perkantoran di Jakarta terkait pencegahan virus corona pada Kamis pagi. 28 kantor ditutup lantaran ditemukan kasus Covid-19, sementara 3 lainnya diketahui melanggar aturan protokol kesehatan.
Munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di perkantoran membuat Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus berupaya meminimalisir potensi penyebaran virus corona di perkantoran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Dki Jakarta, Andri Yansyah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3.177 perkantoran di Jakarta. Uuntuk perkantoran yang ditemukan kasus Covid-19, pihak Disnakertrans mewajibkan disinfeksi rutin selama tiga hari penutupan. Sementara perkantoran yang melanggar protokol kesehatan, dilakukan penutupan selama 14 hari ke depan, serta sanksi denda administrasi. Pihak Disnakertrans juga melarang pihak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan yang tengah menjalani isolasi mandiri, lantaran terpapar Covid-19.