Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi pilkada serentak 2020 menjadi sorotan. Bermancam modus jadi temuan dalam praktik korup ini, mulai
dari mobilisasi pendanaan para kendidat hingga imbalan jabatan "basah". Padah jelas telah diatur dalam undang-undang jika ASN merupakan mesin utama
birokrasi yang seharusnya membendung apapun bentuk kepentingan sesaat di pemerintah. Apa saja yang menjadi potensi pelanggaran bagi para ASN, dan apa
regulasi yang tepat dalam mengawasi pelanggaran yang muncul akibat birokrasi yang dikorupsi? Berikut adalah pembahasan dengan Ketua Bawaslu Abhan,
Komisioner KASN Arie Soedarto, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.