Musisi sekaligus terlapor undang-undang ITE, Anji, mengunggah video permintaan maaf, di kanal youtubenya. Sementara itu, kepolisian telah menaikkan status kasus klaim obat herbal Covid-19, ke tingkat penyidikan.
Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah menaikkan kasus klaim obat Covid-19 dalam konten youtube musisi Anji, ke tingkat penyidikan. Artinya, kasus telah memenuhi persyaratan untuk diselidiki dalam sangkaan pelanggaran undang-undang ITE.
Keputusan ini diambil, setelah Polda melakukan gelar perkara pada Kamis pagi. Rencananya, Subdit Cyber Ditreskrimsus akan memanggil Anji dan Hadi Pranoto pekan depan sebagai saksi. Selain itu, polisi juga akan memeriksa 3 saksi ahli. Di antaranya, Ikatan Dokter Indonesia, saksi ahli bahasa dan ahli ilmu teknologi.