Petugas suku dinas perhubungan kota administrasi Jakarta timur dan Satlantas Polres Jakarta timur menemukan sejumlah pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di ruas jalan DI Panjaitan, pada jumat pagi. Ruas jalan ini adalah satu dari 25 kawasan yang menerapkan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap.
Selain rasa tidak aman menggunakan kendaraan umum pada masa pandemi Covid-19, ada pula pengendara yang beralasan masih menunggu penerapan sanksi tilang yang akan mulai diberlakukan 10 Agustus mendatang.
Rencananya, sanksi tilang secara manual diterapkan di jalan DI Panjaitan karena belum dilengkapi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Petugas mengimbau masyarakat pengguna mobil pribadi agar mengatur tanggal atau waktu, saat menggunakan kendaraannya, karena tak ada jalur alternatif yang tersedia di ruas jalan ini.