Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir Yosua.
Iqbal Kurniadi akan membahas terkait vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo bersama Suparji Ahmad, Pakar Hukum Pidana Univ. Al Azhar Indonesia.