Kementerian keuangan terus melakukan finalisasi data pekerja swasta berpenghasilan di bawah Rp.5 juta, yang akan menjadi target program pemulihan ekonomi nasional.
Rencananya kelompok pekerja ini akan diberi insentif Rp.600 ribu per bulan, mulai September 2020.
Staf khusus menteri keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp.5 juta, merupakan kelompok rentan terdampak PHK, akibat krisis ekonomi yang disebabkan mewabahnya virus Corona.