Mulai 10 Agustus atau hari ini, pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan penindakan denda atau tilang kepada pelanggar ganjil genap. Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 di pasal 287 menyebut, pelanggaran ganjil genap atau melanggar rambu sebelumnya dikenakan sanksi denda 500 ribu rupiah dan kurungan maksimal 2 bulan.
Sebelumnya, kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan kembali sistem ganjil genap ini dikarenakan jumlah kendaraan lalu lintas di Jakarta yang dinilai sudah di atas normal.
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap merupakan salah satu upaya untuk menekan pergerakan manusia di tengah pandemi Covid-19. Untuk tahap awal akan dibagi menjadi 25 ruas jalan.