VIDEO: Polemik Pasal Penjerat Gilang Bungkus

CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2020 12:19 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Polrestabes Surabaya menggunakan pasal-pasal dalam undang-undang informasi dan transaksi eletronik atau ITE untuk menjerat Gilang, pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya. Sejumlah kalangan mengaku heran dengan langkah polisi. Pasalnya, pasal-pasal yang digunakan, tidak menyentuh langsung perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan Gilang.

Maidina mengatakan, seringkali kasus semacam ini lolos begitu saja karena penegak hukum masih berasumsi harus ada saksi dan visum yang membutikan adanya kekerasan atau pelecehan seksual secara fisik. Dalam kasus-kasus kekeresan seksual, visum psikiatrikum bisa digunakan.

Tersangka Gilang dijerat pasal 27 ayat 4, Junto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Junto pasal 45-B undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Pasal-pasal itu berkaitan dengan mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan ancaman. Tidak ada satu pun pasal tersebut menyentuh perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan Gilang terhadap para korbannya.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red