Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah pengendara mobil pribadi harus berurusan dengan polisi karena melanggar aturan ganjil-genap. Mulai Senin, 10 Agustus, sanksi tilang sudah diberlakukan setelah sepekan sebelumnya dilakukan sosialisasi. Kendaraan yang keluar dari ruas Tol Dalam Kota di Kawasan MT Haryono, Jakarta Selatan, diberhentikan polisi lantaran menggunakan pelat nomor ganjil pada tanggal genap, Senin pagi.
Mulai hari ini, sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 dengan denda Rp500 ribu, mulai diberlakukan bagi pelanggar aturan ganjil-genap. Penindakan bagi pelanggar tidak hanya dilakukan oleh petugas kepolisian yang melakukan operasi di jalan, tetapi berdasarkan rekaman kamera tilang elektronik yang dipasang di sejumlah ruas jalan.
Aturan ganjil-genap berlaku di 25 ruas jalan, mulai pukul 6 sampai 10 pagi serta pukul 4 sore hingga 9 malam, setiap Senin sampai Jumat.