Pemberian gaji dan pensiun ke-13 ini diberikan kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS yang bekerja pada instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk pejabat eselon 1 dan 2. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan virtual mengatakan, pemberian tersebut sebagai apresiasi atas upaya keras pegawai dalam penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, namun tidak termasuk tunjangan kinerja. Keseluruhan anggaran gaji dan pensiun ke-13 sebesar Rp28,82 triliun ini diambil dari APBN sebesar Rp14,83 triliun dan APBD sebesar Rp13,99 triliun.
Filosofi awal kebijakan ini adalah untuk membantu biaya pendidikan anak anak pegawai, pada awal tahun ajaran baru. Diharapkan pemberian ini dapat mendorong daya beli, dan mendukung percepatan pertumbuhan kuartal 3, 2020, melengkapi stimulus yang telah digulirkan.