Empat kementerian berkomitmen akan berkoordinasi saat membuka kegiatan pembelajaran di sekolah pada masa pandemi Covid-19. Sekretaris Jenderal Kemendikbud menyatakan, kerjasama ini dilaksanakan dengan tahapan yang berkelanjutan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.
Ainun juga memaparkan peran masing-masing kementerian dalam tahapan pembukaan sekolah, terutama mengenai kriteria-kriteria sekolah yang layak untuk dibuka kembali.
Berdasarkan surat keputusan bersama empat kementerian versi terbaru, sekolah yang diperbolehkan buka adalah sekolah yang berada di zona hijau dan kuning Covid-19, serta wajib mendapatkan persetujuan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 daerah atau Pemda setempat.