Kejaksaan Agung meningkatkan status jaksa Pinangki menjadi tersangka. Jaksa Pinangki langsung ditahan selama 20 hari mendatang, di Rutan Salemba. Jaksa Pinangki diduga terlibat dalam kasus red notice atas pengejaran buron Djoko Candra.
Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyampaikan, tersangka bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan di kediamannya. Ia juga menyatakan, penetapan tersangka ini sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Jaksa Pinangki disangkakan melanggar pasal 5 huruf B undang-undang tindak pidana korupsi, tentang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji. Ancaman hukuman pidananya 1 hingga 5 tahun penjara. Pinangki diduga menerima hadiah, dengan nilai nominal sekitar 500 ribu dolar Amerika Serikat.