Sejak Rabu pagi, petugas Satwil Lantas Polres Jakarta Pusat kembali menggelar penindakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Sebanyak 20 kendaraan roda empat dengan nomor polisi ganjil yang melintasi jalan salemba terjaring penegakan aturan ganjil genap.
Petugas pun langsung memberisan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap ini. Pelanggar pembatasan kendaraan roda empat ini diberikan sanksi denda dengan membayar Rp500 ribu rupiah atau kurungan dua bulan penjara. Meski sosialisasi telah dilakukan selama satu pekan namun sangat disayangkan masih banyak ditemukan pengendara yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Saat melakukan penindakan, petugas sempat terlibat adu mulut dengan salah satu pengendara mobil yang tidak terima ditilang. Kendati demikian, proses tilang tetap dilakukan kepada pengemudi tersebut. Sejumlah pengendara roda empat mengatakan penerapan ganjil genap di masa pandemi ini tidak cocok, lantaran pengendara kesulitan untuk membayar sanksi tilang.