Kpu telah menerima laporan Bawaslu, yang menyebut adanya 73 ribu pemilih, yang tak penuhi syarat dan masuk ke dalam daftar pemilih model A-Kwk.
Namun menanggapi temuan Bawaslu ini, Kpu mempertanyakan data tersebut secara rinci.
Viryan memastikan bahwa,daftar pemilih sudah disusun berdasarkan Dpt 2019 dan Dp4 sesuai dengan ketentuan undang-undang.