Bandung -- Setelah menjalani cuti menjelang bebas atau bebas bersyarat selama 2 bulan, akhirnya terpidana kasus korupsi wisma atlet, Muhammad Nazarudin resmi menghirup udara bebas. Kamis siang, Muhammad Nazarudin, mendatangi kantor balai pemasyarakatan kelas 1 Bandung, Jawa Barat untuk mendapatkan surat tanda selesai menjalankan cuti menjelang bebas.
Nazaruddin kini telah ditetapkan berstatus bebas murni dari balai pemasyarakatan kelas 1 Bandung, setelah dinilai mampu melewati masa cuti dengan tetap menjalani prosedur.
Usai menjalani masa hukuman selama 7 tahun di Lapas Sukamiskin, mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut mengaku belum tertarik untuk kembali ke dunia politik. Ia mengaku ingin memulai kehidupan baru sebagai masyarakat biasa dan berencana mendirikan pesantren.